Jogoroto.com – Dalam rangka penandatanganan memorandum of understanding (MoU) dengan PP. Hamalatul Qur’an tentang kerjasama penerapan kurikulum tahfidz . PP. Fathurrahman Jambi menyelenggarakan seminar dengan tema “Membumikan Al-Quran Di Tanah Jambi”.
Acara seminar ini menghadirkan pengasuh serta salah satu ustadz senior di PPHQ, KH. Ainul Yaqin, SQ dan Ust. Faiq Faizin, M.Pdi sebagai pembicara utama. Wali santri, guru, dan masyarakat mengikuti acara tersebut dengan sangat antusias.
Dalam penyampaian materi, kiai Yaqin menerangkan tentang pentingnya mempertahankan adab dan budaya yang diajarkan oleh para ulama di kesultanan terdahulu.
“kita adalah Bangsa Indonesia yang dulunya dipimpin oleh kesultanan. Adab yang dulu ada harus kita pertahankan dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari riyadhoh, tata krama, tata budaya, dll”, kata kiai Yaqin saat penyampaian materi. (16/07)
Baca juga : Hadiri acara Sanbon HQ, Kiai Yaqin : PPHQ, menanamkan jiwa kepemimpinan para santri
Sebagai pembicara kedua, Ustadz Faiq menceritakan pengalaman serta memberikan pesan tentang kiat sukses dalam menghafal Al-Qur’an dengan cepat.
“Menurut KH. Anwar Manshur Lirboyo, ada tiga instrumen penting dalam sukses menghafal Al-Qur’an yaitu Minat Murid yang tinggi, keikhlasan Guru, dan dukungan Orang tua”, Ucap Ustadz Faiq.
PP. Fathurrahman adalah pondok pesantren yang dipimpin oleh KH. Muhammad Zuhdi yang bergerak dibidang pendidikan keagamaan dengan menggunakan perpaduan kurikulum antara kitab kuning dan Al-Qur’an.
Pesantren ini beralamat di desa Sekati Mudo kecamatan Mersam Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Baca juga : KH. Ainul Yaqin Resmikan Masjid Asrama Wadil Qur’an
Di bidang pendidikan kitab kuning, pesantren ini bekerja sama dengan PP Salafiyyah Syafi’iyyah Sukorejo Situbondo. Sedangkan dibidang pendidikan Al-Qur’an bekerja sama dengan PP Hamalatul Qur’an Jogoroto Jombang.
Dengan terjalinnya hubungan kerjasama antar kedua pesantren ini, di harapkan syiar Al-Qur’an bisa semakin tersebar luas ke seluruh Nusantara.
Pewarta : Dzikru Alfin
Editor : M. Maksum Ali